HUKUM TULANG DAN RAMBUT DARI BANGKA - Bitacom |WA : 0857 1166 5051|

Jumat, 07 Agustus 2015

HUKUM TULANG DAN RAMBUT DARI BANGKA


بسم اللّه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد.


Para shahabat sekalian, kita lanjutkan pada halaqoh yang ke-10 yang masih membahas tentang seputar najis. Dimana sebelumnya telah dibahas tentang kulit bangkai.

Beliau melanjutkan:

قَال رَحِمَهُ اللّهُ:
))وَ عَظْمُ الْمَيْتَةِ وَ شَعْرُهَا نَجَسٌ إِلّاَ اْلآدَمِى((

Dan tulang hewan bangkai serta rambutnya adalah najis kecuali manusia.

Ini adalah pendapat didalam madzhab Syafi'i bahwasanya tulang dari bangkai dan rambutnya hukumnya adalah najis.

Kita akan simpulkan bahwa bangkai secara umum adalah najis berdasarkan firman Allāh Subhānahu wa Ta'ālā:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ

"Diharamkan atas kalian bangkai." (Al-Maidah 3)

Dan disana ada bagian-bagian dari bangkai yang akan kita jelaskan sedikit ;
① Kulit bangkai
Ini kita sudah jelaskan bahwasanya:
• sebelum disamak dia adalah najis
• setelah disamak dia adalah thāhir (suci) kecuali anjing dan babi.

② Daging dan gajih bangkai dia adalah najis berdasarkan kesepakatan para ulama (para imam madzhab).

③ Rambut atau bulu bangkai selain anjing dan babi maka menurut pendapat di dalam madzhab Syafi'i adalah najis, sebagaimana pernyataan di atas.

Dan madzhab jumhur fuqaha dari Hanabilah dan Hanafiyyah serta Malikiyyah, dia adalah thāhir (suci).

Dan ini, Allāhu a'lam, pendapat yang lebih kuat.

Dalilnya adalah:

❶ Firman Allāh Subhānahu wa Ta'ālā:
ْوَمِنْ أَصْوَافِهَا وَأَوْبَارِهَا وَأَشْعَارِهَا أَثَاثًا وَمَتَاعًا إِلَى حِينٍ

"Dan dari bulu domba dan bulu onta dan bulu kambing, itu kalian jadikan sebagai alat-alat rumah tangga (perkakas) dan perhiasan sampai waktu tertentu." (AnNahl 80)

Allāh Subhānahu wa Ta'ālā menjelaskan tentang karunia dari Allāh Subhānahu wa Ta'ālā kepada manusia bahwasanya bulu-bulu hewan tersebut bisa digunakan sebagai alat-alat rumah tangga ataupun perhiasan.

Dan ayat ini secara umum menjelaskan tentang bolehnya menggunakan bulu-bulu hewan tersebut, apakah dalam keadaan hidup ataupun dalam keadaan mati.

❷ Kemudian dalil yang ke-2 adalah:

"Bahwasanya segala sesuatu adalah boleh dan suci sampai ada dalil yang menunjukkan tentang kenajisannya dan tidak ada dalil khusus menunjukkan kenajisannya."

❸ Dalil yang ke-3

Yang dimaksud dengan bangkai yang diharamkan adalah bagian-bagian yang memiliki indra perasa atau bisa bergerak sesuai dengan keinginan atau memiliki kehidupan.

Sementara rambut, bulu dan semisalnya dia tidak ada kehidupan di dalamnya atau tidak dapat merasakan maka dia tidaklah najis tetapi suci.

Bagian bangkai yang ke-4 yaitu:

④ Tulang, tanduk dan kuku bangkai. Didalam madzhab Syafi'i dia adalah najis dan ini juga pendapat jumhur fuqaha dari Malikiyyah dan juga dari kalangan Hanabilah.

⑤ Kemudian bagian yang ke-5 yaitu bagian tubuh yang tersendiri yang dialiri oleh darah, seperti telinga, hidung, tangan, maka dia adalah najis berdasarkan ijma' para ulama.

⑥ Darah dan nanah dan semisalnya maka itu semua adalah najis dan masuk dalam makna najis itu sendiri.

Adapun penjelasan lebih rinci tentang darah maka akan dibahas pada tempatnya in syaa' Allāh Ta'ālā.

Kemudian beliau melanjutkan:
))إِلّاَ اْلآدَمِى((

"Kecuali anak Adam/manusia."

Disini beliau ingin mengecualikan bangkai yang dikategorikan suci.
Karena pada asalnya bangkai adalah najis, dikecualikan:

⑴ maytatul ādamī (ميتة الآدمى), bangkai manusia.

Dia adalah suci baik dikalangan muslim ataupun orang-orang kafir, sebagaimana keumuman firman Allāh Subhānahu wa Ta'ālā:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

"Dan sungguh telah Kami muliakan anak Adam." (Al-Isra 70)

Disini konsekuensinya adalah anak Adam (manusia) suci baik hidup ataupun matinya.

⑵ bangkai hewan laut (maytatul bahr, ميتة البحر).

Sebagaimana sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam tatkala Beliau ditanya tentang air laut. Beliau shallallāhu 'alayhi wa sallam mengatakan:

هو الطهور ماؤه ، الحل ميتته

"Air laut itu suci (dan mensucikan) airnya serta halal bangkai hewannya."

⑶ maytatus samak wal jarād (مَيْتَةُ السَّمَكِ وَالْجَرَادِ), bangkai ikan ataupun bangkai belalang

Ikan disini adalah ikan air tawar, adapun yang laut sudah kita jelaskan pada point sebelumnya.

Sebagaimana hadits Ibnu 'Umar, beliau berkata:

أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ: َالْجَرَادُ وَ السَّمَكُ، وَالْكَبِدُ ، وَالطِّحَالُ

"Dihalalkan bagi kami 2 macam bangkai dan 2 macam darah yaitu belalang dan ikan, hati dan limpa."

⑷ mā lā nafsa lahu sāilah (ما لا نفس له سائلة), hewan yang tidak memiliki aliran darah, seperti lalat, semut, lebah dan semisalnya.

Dalilnya adalah sabda Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari:

إذا وقع الذباب في إناء أحدكم فليغمسه فإن في أحد جناحيه داء وفي الآخر شفاء.

"Apabila seekor lalat jatuh pada minuman kalian maka celupkanlah kemudian buanglah karena pada salah satu sayapnya ada penyakit dan pada sayap yang lainnya ada obatnya (penawarnya)."

Ini menunjukkan bahwasanya hewan yang tidak memiliki aliran darah maka dia adalah suci bangkainya.

Demikian yang bisa kita sampaikan. Kita lanjutkan pada halaqoh selanjutnya.

وصلى الله على نبينا محمد و علي آله و صحبه و سلم.
و آخر دعونا عن الحمد للّه رب العلمين.

Ditranskrip oleh:
Tim Transkrip BiAS
🌍BimbinganIslam.com
Jum'at, 22 Syawal 1436 / 7 Agustus 2015
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abu Syuja' | Kitab Thahārah
🔊 Kajian 10 | Hukum Tulang & Rambut dari Bangkai

Comments


EmoticonEmoticon