Bank Konvensional Dan Bank Syariah by Felix Siauw
1. banyak yg bingung, apa beda antara bank konvensional dan #bank syariah | sehingga bunga dianggap beda dengan bagi hasil?
2. bila praktek #bank konvensional yg memberikan tambahan pada tabungan kita sudah jelas riba yg haram diambil, bagaimana bank syariah?
3. harus dipahami, bahwa #bank syariah anggap akad tabungan adl mudharaban (bagi-hasil) | nasabah dianggap pemodal dan bank adl pengelolanya
4. maka hasil yg didapat oleh #bank syariah ketika mengelola harta inilah yg dibagikan kpd nasabah selaku pemilik modalnya sbg bagi-hasil
5. bedanya dgn bank konvensional, #bank syariah hanya menyalurkan uang dr nasabah ke pos2 yg halal, tidak ke pabrik bir misalnya
6. hanya saja, ini adl teorinya, pada prakteknya, banyak sekali pengelolaan #bank syariah yg bertentangan, karena terjebak dlm sistem
7. misalnya, #bank syariah jg tetap mere-investasikan dananya pada bank konvensional, bahkan ke SBI (sertifikat bank indonesia)
8. yg tentu saja return dari SBI atau bank konvensional adl riba, yang akhirnya dibagikan #bank syariah pada nasabah sebagai bagi-hasil
9. dan yg paling bermasalah diantara semuanya adl akad pd #bank syariah, dimana terjadi 2 akad dlm 1 transaksi, yg dilarang Rasulullah
10. "Nabi saw melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” (HR Ahmad)" | yg dimaksud disini adl 2 akad dalam satu transaksi
11. dlm kasus #bank syariah, saat mereka mendapat dana dari nasabah, maka bila akadnya adl mudharabah, seharusnya mereka mengelola sendiri
12. namun yg terjadi adl, bank syariah bertindak kembali sbg pemodal, yg memodali usaha tertentu | jd #bank syariah pengelola atau pemodal?
13. jika dikatakan #bank syariah pengelola, dia tak mengelola sendiri usaha itu | bila dikatakan pemodal, itu bukan uangnya
14. bila dikatakan #bank syariah adl wakil dari nasabah utk pengelolaan harta, ini benar, namun pemodal ini harus restricted (tbatas)
15. misal, setiap nasabah harus diberitahu, bahwa dananya ditanamkan kesini dan kesini, dan bagi hasilnya sekian dan sekian, ini boleh
16. namun yg terjadi di #bank syariah hampir sama dgn bank konvensional, tak ada kejelasan dana, bagi hasil itu didapat darimana
17. bahkan bagi-hasil itu dlm Islam ada kemungkinan rugi, namun pernahkah bagi-hasil negatif? tentu tidak karena dilaang untuk negatif
18. kesimpulannya, 2 akad dalam 1 transaksi inilah inti dari masalah #bank syariah, sehingga bila ini bisa diperbaiki, ini boleh dilakukan
19. sedangkan bila tetap seperti itu, maka bagi-hasil #bank syariah hukumnya sama seperti riba bank konvensional, tambahan pada tabungan
20. maka mengambil bagi-hasil inipun tak dibolehkan, karena ia termasuk riba yang dilarang Allah untuk diambil
21. adapun hukum bekerja di #bank syariah, maka sama hukumnya seperti bekerja di bank konvensional, harap lihat twet >> http://t.co/RPanWf8Z
22. reksadana syariah, deposito syariah, dll? >> selama ada penggabungan 2 akad atau lebih dalam 1 transaksi, maka sama haramnya
23. 2 akad dalam 1 transaksi ini pula yg ada di asuransi, baik konvensional maupun syariah, juga ada di leasing motor dan KPR, sama semuanya
24. di leasing motor, bila kita tak bayar tepat waktu kena denda, ini riba nasiah | akadnya juga sewa-beli (2 akad dlm 1 transaksi)
25. di asuransi, akadnya adlah mengelola harta, menabung, penjaminan (akad jaminannya juga rusak), lebih dari 2 akad dlm 1 transaksi
26. begitulah yg bisa kami bagikan dalam masalah #bank syariah dan transaksi2 ekonomi kontemporer, semoga memberikan manfaat
27. perlu disampaikan pula, bahwa seperti inilah Islam bila dipegang saat negeri tak terapkan syariah, semua susah, laksana bara api
28. susah punya rumah, susah punya motor, susah nikah dll, begitulah ketika #bank dan riba jadi jantung ekonomi, hidup bukan di habitat kita
29. maka yg sudah terlanjur dlm transaksi2 yg ribawi, buatlah segala cara untuk keluar darinya, cara halal tentunya
30. bila kita menginginkan, Allah akan beri jalan | bila Muslim lain bisa, kitapun bisa | hanya perlu pengorbanan di dunia kok :)